会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Bareskrim Beberkan Peran 5 Tersangka di Kasus Pemalsuan Email!

Bareskrim Beberkan Peran 5 Tersangka di Kasus Pemalsuan Email

时间:2025-06-17 03:35:36 来源:quickq安卓的官网 作者:百科 阅读:663次

JAKARTA,quickq官方软件安卓版 DISWAY.ID - Bareskrim Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus penipuan dengan modus manipulasi data atau bisnis email compromise.

Kelima tersangka itu berinisial CO, DM alias L, EJA, YC, dan I. Tersangka CO dan EJA merupakan warga negara Nigeria, sementara sisanya WNI.

Bareskrim Beberkan Peran 5 Tersangka di Kasus Pemalsuan Email

Bareskrim Beberkan Peran 5 Tersangka di Kasus Pemalsuan Email

BACA JUGA:Bareskrim Bongkar Kasus Manipulasi Data Email yang Rugikan Rp32 Miliar

Bareskrim Beberkan Peran 5 Tersangka di Kasus Pemalsuan Email

BACA JUGA:Makin Terdesak, Bareskrim Polri Tangkap 60 Tersangka Jaringan Narkoba Fredy Pratama!

Bareskrim Beberkan Peran 5 Tersangka di Kasus Pemalsuan Email

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji membeberkan peran lima tersangka tersebut. Mereka mendapatkan keuntungan Rp32 miliar dari praktik tersebut.

Ia menjelaskan tersangka WNA Nigeria dengan inisial CO atau O memerintahkan dan menyuruh L dan E untuk mencari orang untuk membuat perusahaan dengan nama PT Huttons Asia Internasional.

"Menjadi direktur perusahaan, serta membuat rekening perusahaan untuk menampung uang hasil kejahatan," kata Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa, 7 Mei 2024.

BACA JUGA:Bareskrim Usut Laporan Pemilik Mobil yang Ditabrak Sopir Fortuner Ngaku Adik Jenderal

BACA JUGA:Selain 2 Pegawai Lion Air, Bareskrim Juga Amankan Eks Petugas Avsec Bandara Kualanamu Terkait Kasus Peredaran Narkoba

Kemudian, EJA juga merupakan warga negara Nigeria. Dia diperintahkan oleh CO untuk bekerja sama dengan L untuk merekrut YC dan I yang akan dipekerjakan sebagai petinggi perusahaan fiktif tersebut.

"Tersangka DM alias L juga merupakan residivis Polda Metro Jaya atas perkara bisnis email compromise yang divonis hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan pada tahun 2018. Dan di Bareskrim Polri atas perkara uang palsu dengan vonis hukuman penjara selama 2 tahun 5 bulan pada tahun 2020," beber Himawan.

Himawan menjelaskan peran DM yaitu merekrut YC dan I melakukan pembuatan perusahaan palsu dengan nama PT Huttons Asia Internasional atas perintah O yaitu otak dari PT Huttons Internasional, serta membuat rekening yang digunakan untuk menampung uang hasil kejahatan.

"Berikutnya tersangka YC berperan membuat akta pendirian Huttons Asia International dengan tujuan membuka rekening bank perusahaan. YC dapat komisi lima persen dari uang yang masuk ke rekening itu," jelas Himawan.

BACA JUGA:Bareskrim Tangkap 2 Pegawai Maskapai Swasta, Diduga Terlibat Peredaran Narkoba

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:热点)

相关内容
  • Eddy Rumpoko Bergeming Tak Terima Suap
  • Ramai Virus HMPV, Amankah Bepergian ke China saat Ini?
  • 5 Bumbu Pedas Ini Bisa Jadi Alternatif di Tengah Harga Cabai Mahal
  • DPR Usulkan Kepala BNN dan BNPT Dijabat Bintang Empat, Polri Angkat Bicara
  • Hari Ini, Flyover Pancoran Sudah Siap Dilalui, Tapi...
  • Jadi Tersangka Penipuan, Ketua KADIN Digelandang Polisi
  • FOTO: Tuna Raksasa 276 Kg Terjual Rp21 Miliar di Jepang
  • Ratna Sarumpaet Juga Nyoblos
推荐内容
  • PPRO Luncurkan Shuttle Gratis di Evenciio, Dukung SDGs Lewat Mobilitas Mahasiswa
  • AG dan Amanda Beri Kesaksian di Sidang Mario Dandy Atas Penganiayaan Berat David Ozora Hari Ini
  • Pendulang Liar di Freeport Perlu Diatur Perda
  • 7.092 Jemaah Haji Diberangkatkan dari Madinah ke Mekkah
  • Gelar Halal Bihalal Bersama Anies dan Cak Imin Hari Ini, Timnas AMIN Dibubarkan?
  • Kapolri Sampai Angkat Suara Soal Ulah Kambuhan John Kei